1. Pengertian
sistem
Perusahaan memerlukan
sistem untuk menunjang kegiatan perusahaan dengan kata lain sistem merupakan
rangkaian dari prosedur yg saling berkaitan dan secara bersama-sama membentuk
fungsi yg bertujuan untuk mencapai suatu tujuan perusahaan
a.
Struktur sistem dibagi menjadi 3:
·
Input
Input adalah elemen atau data yang masuk kedalam
system. Komponen ini perlu ada karena merupakan bahan dasar dalam pengolahan informasi. System informasi tidak akan
menghasilkan informasi jika tidak mempunyai
komponen input.
·
Proses
Proses adalah semua elemen yang diperlukan untuk
mengonversi atau mentransformasi input kedalam output.
·
Output
Output adalah
produk finishatau konsekuansi yang
ada pada sistem. Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola
yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.
2. Sertifikasi
Sertifikasi guru
adalah suatu usaha pemerintah untuk dapat meningkatkan mutu atau juga uji
kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh
pemerintah melalui suatu Dinas Pendidikan maupun juga Kebudayaan di tempat yang
sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang mempunyai kompeten
yang pada akhirnya akan diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah
dinyatakan standar keprofesionalannya. Tenaga pendidikan yang sudah memperoleh
suatu Sertifikat Pendidik maka guru tersebut sudah dinilai profesional didalam
membuat suatu sistem maupun praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru
atau pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik hendaknya bisa membawa
perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun
juga output.
Manfaat
Sertifikasi Guru:
Melindungi
profesi guru dari praktik yang tidak dapat berkompentensi, yang bisa merusak
citra profesi seorang guru.
Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional maupun juga tidak
berkualitas.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan para guru.
Tujuan
Sertifikasi Guru:
Menentukan kelayakan
guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran atau akan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Meningkatkan
suatu proses atau mutu pendidikan
Meningkatkan
martabat guru atau pendidik
Landasan Hukum
Sertifikasi Guru:
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang suatu
Sistem Pendidikan Nasional.
·
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan juga Dosen.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan juga Kompetensi Guru.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3. Karier
karier adalah
suatu rangkaian perilaku dan sikap yang berhubungan dengan pengalaman maupun
aktivitas kerja selama rentang waktu pada kehidupan seorang individu serta
merupakan rangkaian aktivitas kerja berkelanjutan. Karier yaitu kondisi yang
dapat menunjukan adanya peningkatan status kepegawaian seorang individu dalam
organisasi sesuai dengan pekerjaan yang sudah ditentukan oleh organisasi
tersebut.
a.
Perencanaan karier
Perencanaan karir adalah proses dimana seorang
individu dapat menidentifikasi maupun mengambil langkah-langkah dalam mencapai
tujuan karirnya. Melalui perencanaan karir ini nantinya setiap individu dapat
menevaluasi kemampuan maupun minat yang dimilikinya, lalu supaya dapat
mempertimbangkan karir pilihannya, memilih karir alternatif, menyusun tujuan
karirnya dan lain-lain.
b.
Alasan perencanaan karier itu penting
·
Untuk mencapai sesuatu yang dianggap akan
membuat bahagia atau senang.
·
Untuk mencapai sesuatu yang memang dianggap
berharga.
·
Untuk mempelajari hal-hal baru.
·
Dan tentunya untuk mengembangkan dan melatih
kemampuan.
c.
Manfaat perencanaan karier
·
Untuk mengembangkan pegawai yang nantinya dapat
dipromosikan untuk naik jabatan.
·
Untuk melihat potensi yang dimiliki oleh
pegawai.
·
Untuk menurunkan perputaran pegawai.
·
Untuk memuaskan kebutuhan para pegawai.
·
Dan untuk membantu melaksanakan rencana kegiatan
organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar